Maros, Coronginformasinews.com – Warga eks Kampung Parang Boddong, Kecamatan Marusu, yang direlokasi sejak Maret 2025 lalu kini mulai resah. Pasalnya, lahan pengganti yang ditempati hingga saat ini belum memiliki sertifikat hak milik sebagaimana dijanjikan pihak PT Maccon Generasi Mandiri saat penandatanganan akta jual beli.
Ketua Umum Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia), Adhitya, selaku pendamping warga menegaskan bahwa perusahaan terlalu banyak memberikan janji tanpa realisasi. “Sertifikat hak milik sudah molor empat bulan dari kesepakatan awal. Selain itu, fasilitas yang dijanjikan seperti lampu jalan, pagar keliling, hingga timbunan tanah bagi warga yang membutuhkan juga belum terbukti ada,” ujarnya saat ditemui di Warkop 51 Daya, Senin (1/9/2025).
Menurut Adhitya, persoalan semakin memicu keresahan karena pihak pemerintah desa pun terkesan lepas tangan. Kepala Desa Pabentengan, Jafar, yang sebelumnya berjanji akan mengawal proses hingga sertifikat hak milik terbit, justru dianggap tidak menunjukkan kepedulian. “Janji Kades hanya sebatas kata-kata, warga sangat kecewa,” tambahnya.
Selain itu, Kompak Indonesia juga mempertanyakan kejelasan peruntukan lokasi relokasi yang berada di kawasan pergudangan dan industri Pattene Business Park, Kampung Sossoe. “Kami minta instansi terkait segera turun tangan untuk memastikan apakah lokasi tersebut memang layak dijadikan kawasan hunian warga atau tidak,” tegas Adhitya.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Pabentengan, Jafar Fattah, melalui WhatsApp tidak mendapat respons. Hal serupa juga terjadi saat awak media mencoba menghubungi pihak PT Maccon Generasi Mandiri.
Adhitya menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan jika harus dibawa ke ranah hukum. Ia juga menyoroti indikasi kejanggalan dalam proses relokasi. “Warga diminta menandatangani akta jual beli, padahal faktanya tidak ada transaksi jual beli. Seharusnya yang dibuat adalah akta tukar-menukar,” jelasnya.
Warga berharap ada kepastian hukum dan kejelasan dari pihak perusahaan maupun pemerintah terkait hak mereka atas lahan baru, agar keresahan tidak semakin meluas.
Pewarta : Ad/01