Makassar, Coronginformasinews.com – Peredaran rokok merk Smith di Kota Makassar dan beberapa daerah di luar Makassar kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, rokok tersebut diduga kuat ilegal karena tidak mencantumkan pita cukai resmi dari pemerintah.
Dari pantauan lapangan, rokok merk Smith banyak ditemukan dijual bebas di warung-warung kecil. Harganya pun jauh lebih murah dibandingkan rokok legal yang beredar di pasaran, sehingga menarik minat masyarakat, khususnya kalangan perokok dengan ekonomi menengah ke bawah.
Aktivis dan pemerhati kemasyarakatan, Sulmubin menilai, maraknya rokok ilegal seperti Smith bukan hanya merugikan negara karena hilangnya potensi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak buruk pada persaingan usaha antar produsen rokok.
“Kalau memang rokok itu tidak bercukai resmi, jelas itu melanggar hukum. Pemerintah harus turun tangan melakukan penindakan tegas,” ungkapnya.
Sementara itu, aparat penegak hukum bersama Bea Cukai diharapkan segera bergerak melakukan investigasi dan razia di lapangan. Pasalnya, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga rawan menimbulkan masalah kesehatan, mengingat kualitas produksinya tidak terjamin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai legalitas rokok merk Smith yang kini marak beredar di pasaran.
Sulmubin, berharap agar pemerintah dan aparat berwenang segera menindaklanjuti isu ini sebelum semakin meluas.
(*)