CorongInformasinews.Makassar, ….. Juli 2025 — Polemik keberadaan gudang milik PT Mahameru di kawasan pemukiman Kecamatan Tallo kian menuai sorotan tajam. Meski secara jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 53 Tahun 2015, yang dengan tegas melarang aktivitas pergudangan di wilayah non-industri, hingga kini tidak ada tindakan konkret dari pihak Satpol PP maupun Camat Tallo.
Perda tersebut menyatakan bahwa kegiatan pergudangan hanya diperbolehkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA). Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa gudang PT Mahameru tetap beroperasi di tengah permukiman padat penduduk tanpa hambatan dari pihak berwenang.
“Perda ini bukan baru. Sudah lama diterbitkan. Tapi kenapa Satpol PP dan Camat Tallo seolah tutup mata? Ini bukti bahwa Pemerintah Kota Makassar tidak tegas, bahkan bisa dicurigai tunduk pada kekuatan modal,” tegasv Farid Mamma, pada Senin (14/7/2025).