Modus Baru? Toko Karpet di Jalan Pongtiku Diduga Akali Pajak Tanpa Papan Nama

Makassar, Sorotan52 Dilihat
banner 468x60

Cotonginformasinews.Makassar, 16 Juli 2025 — Sebuah toko karpet yang beroperasi di Jalan Pongtiku No. 128, Makassar, menjadi sorotan setelah diketahui tidak memasang papan nama usaha sebagaimana mestinya. Tindakan ini memunculkan dugaan bahwa toko tersebut sengaja menghindari kewajiban pajak dan memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas operasionalnya.

Menurut pantauan media dan konfirmas langsung pihak pemilik toko usaha dalam rekaman mengatakan perna saya pasang tapi dicuri dan untuk apa lagi saya pasang kalau dicuri . Ujar pihak pemilik toko

banner 336x280

laporan dari beberapa sumber, toko tersebut tetap menjalankan aktivitas jual beli setiap hari, namun tidak mencantumkan identitas usaha secara terbuka.Padahal, sesuai Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Penataan dan Penertiban Usaha, setiap pelaku usaha wajib memasang papan nama yang mencantumkan nama usaha, alamat, dan nomor izin usaha yang sah.

Ini patut dicurigai. Jika mereka tidak mencantumkan papan nama, bagaimana bisa dipastikan legalitas dan pembayaran pajaknya sesuai aturan?” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Telah dikonfirmasi kepada pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Makassar. Ibu Evi Aprialti, S.E., M.M., selaku Kepala Dinas, menyatakan akan menindaklanjuti laporan terkait toko karpet dan sejenisnya yang tidak memasang papan nama usahanya.

“Jika terbukti tidak memiliki izin resmi dan tidak membayar pajak, tentu akan ada tindakan tegas,” ujar salah satu pejabat Bapenda Makassar saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha lainnya untuk mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk transparansi identitas usaha demi mencegah kerugian negara akibat kebocoran pajak.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *