Seorang Dukun di Gowa Yang Melakukan Pelecehan Seksual sudah di amankan di Polres Gowa.

Kabupaten Gowa, POLRI321 Dilihat
banner 468x60

CorongInformasinews,Gowa.Viral di berbagai media online yang juga di langsir media ini dengan judul ” Seorang IRT di Gowa diduga jadi Korban pelecehan seksual Oleh Seorang Dukun” Kini sudah di amankan di Polres Gowa.

Korban sudah melaporkan Perbuatan Am Dg Ser (48) yang mengaku orang pintar atau kata lain dukun kini di laporkan ke polres Gowa dengan berdasarkan laporan polisi  LP/B/ST/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN 26 2025 15.11 WITA. Senin 26 Mei 2025.

banner 336x280

Korban Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Cabul UU Nomor 1 Tahun 1940 tentang KUHP sabagaimana dimaksud datam Pasal 289 KUHP yang terjadi di JL Saptamarga, -titik Kordinat Panyangkalan, Bajeng Kab. Gowa, Sul-sel, Minggu Tanggal 25 Mei 2025 pukul 01.30 wita, dengan Terlupor atas nama Ambi Dg Serang.

 

Uraian Kejadian Telah terjadi tindak pidana Perbuatan CABUL dengan kronologis Berawal saat pelaku mengaku sebagai dukun dan mengatakan kepada ibu korban bahwa ada hal gaib yang menimbulkan hal buruk dengan adanya bekas makam di ruman korban, hingga pelaku dengan sendirinya datang ke tempat korban.

 

Selanjutnya pelaku yg pada saat itu hanya berdua dengan korban pelaku mengarahkan korban untuk berbaring di lantai kemudian pelaku memeluk dan memegang bagian vagina dengan meremas bagian vital.

 

selanjutnya korban berusaha menghalangi pelaku, namun pelaku mengancam korban untuk tidak bersuara hingga pelaku melanjutkan meremas payudara serta meminta agar pelaku bisa memasukkan penis pelaku ke vagina korban.

 

Kini Pelaku dalam proses pemeriksaan di polres Gowa.

 

Pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP adalah pidana penjara paling lama 9 tahun. Pasal ini mengatur tentang perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Penjelasan lebih lanjut:

 

Perbuatan cabul dalam Pasal 289 KUHP merujuk pada tindakan asusila yang melanggar kesusilaan dan kehormatan, seperti persetubuhan di luar nikah, atau tindakan seksual lainnya yang tidak wajar.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *