Pemilik Lahan di Manggala Klaim Jadi Korban Perampasan: Dugaan Mafia Tanah Libatkan Oknum Pemerintah dan BPN

Makassar, Sorotan296 Dilihat
banner 468x60

CorongInformasinews,Makassar, 3 Mei 2025 – Sengketa lahan seluas 52 hektare di kawasan Manggala, Kota Makassar, memanas setelah seorang warga bernama Ratu Mandalena mengklaim tanah miliknya diambil alih secara paksa oleh pemerintah daerah dan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam pernyataannya, Ratu Mandalena menegaskan bahwa lahan yang kini diduduki sejumlah pihak merupakan milik keluarganya, dengan bukti kepemilikan sah berupa surat egendom yang ditandatangani oleh pejabat kementerian terkait. “Saya punya surat sah dari menteri, lengkap dengan stempel dan tanda tangan. Tapi pihak BPN menyatakan tanah ini tidak terdaftar atas nama saya. Lalu surat itu dianggap apa? Palsu?” ujarnya.

banner 336x280

Ia mengungkapkan, penguasaan fisik atas tanah tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. “Ada 600 pohon kelapa, 300 pohon mangga, pagar keliling, dan bangunan milik saya yang dirusak saat saya sedang di luar kota. Bahkan masih ada patok dan papan bicara yang menandai kepemilikan kami,” tambahnya.

Menurut Ratu Mandalena, konflik ini bermula dari terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan (SK No. 575) yang menyatakan tanah tersebut sebagai tanah negara. Berdasarkan SK tersebut, lahan kemudian dialokasikan kepada pihak lain, termasuk kepada oknum yang disebut-sebut menjual tanah kepada masyarakat umum.

“Saya merasa dikeroyok oleh tujuh institusi sekaligus. Pemkot Makassar, PDAM, BPN Kota, Kanwil Agraria, dan lainnya. Bahkan penggarap saya pun diintimidasi oleh aparat bersenjata,” jelasnya.

Dalam proses hukum, Ratu mengklaim telah memenangkan perkara di tingkat Pengadilan Tinggi. Saat ini, perkara tersebut sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. “Putusan MA sebenarnya sudah ada, tapi saya belum akan ekspose sampai waktunya tepat. Yang jelas, ini akan saya bawa sampai tuntas,” ujarnya.

Ia juga menyebut telah melakukan komunikasi dengan sejumlah tokoh politik nasional untuk meminta dukungan penyelesaian kasus ini secara adil. “Saya sudah bicara langsung dengan Sekjen Partai Gerindra, Pak Dasko, dan akan dilaporkan ke Presiden agar Menteri ATR/BPN dan pejabat terkait dipanggil,” tuturnya.

Ratu Mandalena menduga kuat adanya praktik mafia tanah yang melibatkan oknum di instansi pemerintah, dan menegaskan bahwa ia tidak akan tinggal diam. “Kalau saya tidak turun langsung, 7 hektare tanah saya sudah hilang. Untung ada penggarap yang mengabari. Saya lempar batu ke arah mereka, baru bubar semua,” katanya.

Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat, mengingat luasnya lahan yang disengketakan dan dugaan keterlibatan pejabat publik dalam perampasan aset pribadi warga.(Arman)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *