CorongInformasinews PANGKEP- Kisruh Bimtek di Dinas Pendidikan Kabupaten pangkep yang menggunakan anggaran dana BOS sampai milyaran rupiah mendapat tanggapan Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pangkep, H. Amiruddin,M.Pd
Ditemui diruang kerjanya di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten pangkep pada hari Rabu,14 Mei 2025, Sekertaris Dinas tersebut menjelaskan kepada wartawan bahwa Bimtek yang di ikuti peserta dari Sekolah dasar dan Sekolah Menengah pertama tersebut, tidak dia ketahui dan tidak terlibat dalam kegiatan tersebut
” Saya sudah periksa tidak ada surat tentang permohonan lembaga pendidikan yang melakukan Bimtek di Hotel Aryaduta Makassar, seharusnya secara Prosedur lembaga pelatihan tersebut menyurat ke Dinas Pendidikan dan itu tidak terjadi dan kemungkinan pihak penyelenggara langsung berhubungan dengan Bidang masing-masing” ucapnya
” Saya juga heran setiap tahun BIMTEK diadakan dan kegiatan serupa dilaksanakan sampai 5 atau 6 kali dalam setahun dan itu semua dibebankan kepada Dana BOS, saya juga sampaikan pelatihan seperti ini kenapa tidak kerjasama dengan BBPMP Sulawesi Selatan yang secara keilmuan dan fasilitas sudah lengkap sebagai lembaga penjaminan Mutu pendidikan tapi itu tidak dilakukan” lanjutnya
Kritik juga datang dari Penasihat LSM Jangkar sekaligus aktivis pendidikan, Andi Syamkumullah, menilai kegiatan tersebut sebagai pola lama yang dibungkus dengan format resmi Bimtek.
“Lembaga pelaksana seharusnya mengajukan permohonan dengan menyertakan legalitas, pengalaman, dan tujuan kegiatan yang jelas serta dapat diukur. Tapi semua itu tampaknya diabaikan,” ucap Andi Syamkumullah
Andi Syamkumullah menambahkan bahwa kegiatan seperti ini sering kali menjadi ladang subur untuk mencari keuntungan pribadi oleh oknum tertentu.
“Ini bukan sekadar pelatihan, tapi ladang keuntungan besar. Bayangkan, hotel hanya mematok sekitar Rp 600 ribu per malam per kamar, tapi dana yang dihimpun dari sekolah-sekolah sangat besar,” tegasnya.
Seharusnya organisasi perangkat Daerah mematuhi instruksi Presiden RI Prabowo Subianto untuk selalu mengelola anggaran Negara se efesien mungkin, sesuai Himbauan Presiden tentang efisiensi anggaran dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Efisiensi anggaran ini berarti penggunaan anggaran yang lebih efektif dan efisien, dengan mengurangi pengeluaran yang tidak esensial dan meningkatkan produktivitas anggaran. Termasuk anggaran Dana BOS yang sumbernya dari APBN (Red)