Temuan BPKP Ungkap Kesalahan Pembayaran di PDAM Makassar

Makassar, Olahraga276 Dilihat
banner 468x60

Makassar, Coronginformasinews.com  — LSM PERAK kembali menyoroti beberapa instansi pelayanan publik di Kota Makassar. PERAK juga mendesak Walikota Makassar Munafri Arifuddin segera melakukan evaluasi terhadap beberapa instansi SKPD maupun Perusda Kota Makassar.

Salah satu Perusda Kota Makassar yang mendapat perhatian serius, PDAM Makassar. Pasalnya, diduga terjadi korupsi ratusan juta rupiah akibat kesalahan pembayaran penghasilan gaji.

banner 336x280

“Berdasarkan temuan BPKP Sulsel, ada 244 karyawan menerima penghasilan tidak sesuai peraturan perusahaan sesuai laporan evaluasi kinerja PDAM Makassar tahun buku 2023,” ungkap Andi Sofyan, SH Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Senin (24/3/25).

Alhasil, 244 orang karyawan tersebut disuruh mengembalikan seluruh dana atas penghasilan berupa gaji, tunjangan perusahaan, tunjangan air, tunjangan beras, tunjangan transportasi, tunjangan perumahan dan tunjangan fungsional yang tidak sesuai dengan peraturan PDAM Kota Makassar nomor 03 tahun 2021 tentang ketentuan kepegawaian PDAM Kota Makassar.

“Pengembalian dari karyawan tersebut bervariasi perorang dalam jumlah jutaan yang dibuatkan surat pernyataan untuk dicicil perbulan dengan cara pemotongan gaji,” terangnya.

Sofyan menduga terjadi tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut, sehingga penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian harus segera turun tangan.

“Dalam waktu dekat kami masukkan laporan resminya ke penegak hukum. Sementara kami lakukan pulbaket dan puldata untuk melengkapi laporan kami terkait dugaan korupsi di PDAM Makassar tersebut,” jelasnya.

Pihaknya pun menduga para Direksi dan Divisi Kepegawaian dan pengembangan SDM terlibat pada saat itu.

Tidak hanya itu, PERAK juga menyoroti penerimaan resmi karyawan honorer pada tahun 2022 yang berjumlah 500-san orang, namun terus bertambah dimasukkan baik secara gelondongan maupun satu persatu tanpa tes diduga kuat tidak sesuai seleksi jalur penerimaan resmi ataupun seleksi terbuka hingga tahun 2025.

“Rentan 3 tahun terakhir tersebut juga diduga adanya penaikan status karyawan honorer menjadi 80/100 secara diam-diam. Bahkan berdasarkan informasi, ada Direksi yang juga memasukkan anaknya di luar jalur seleksi terbuka tersebut secara diam-diam dan diduga juga sudah 80/100,” ucapnya lagi.

Pihaknya juga meminta Walikota Makassar Munafri Arifuddin segera melakukan tindakan tegas kepada oknum-oknum direksi maupun pejabat PDAM Kota Makassar yang terlibat baik dugaan korupsi kelebihan pembayaran penghasilan maupun sistem rekrutmen penerimaan karyawan honorer tersebut.

“Tidak ada alasan lagi untuk Walikota Makassar tidak menindaki mereka secepat mungkin, kami minta Pak Wali segera investigasi dan lakukan pencopotan,” tegasnya.

Direktur PDAM Kota Makassar, Benni Iskandar yang dikonfirmasi awak media terkait kesalahan pembayaran penghasilan mengatakan, jika temuan BPKP Provinsi Sulsel sudah ditindak lanjuti dan memerintahkan agar karyawan melakukan pengembalian.

“Kami sudah lakukan itu (pengembalian) dan menurut saya tidak ada pidananya. Kalau untuk by data silahkan ke kantor,” jawabnya.

Sementara terkait rekrutmen penerimaan karyawan honorer, Benni mengungkapkan jika Direksi sebelumnya juga memasukkan anaknya.

“Bahkan Direksi sebelum-sebelum saya juga memasukkan anaknya jadi saya tidak membantah itu,” ucapnya lagi.

 

(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *