Bantaeng – coronginformasi.com – Dalam upaya peningkatan nilai ekonomi dan memperluas pasar produk – produk indikasi geografis (IG) di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace di Bantaeng, Rabu (6/11).
Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, Abdul Wahab dalam sambutannya mengatakan Indikasi geografis kopi Arabika Bantaeng merupakan satu-satunya IG yang dimiliki kabupaten Bantaeng yang memiliki ciri dan kualitas tertentu.
Ia berharap dengan tercatatnya IG kopi Arabika Bantaeng dapat meningkatkan nilai jual dan komersil dari kopi Arabika Bantaeng menjadi basis pengembangan ekonomi kreatif di kabupaten Bantaeng.
“Geographical indication goes to Marketplace diharapkan dapat memacu para pihak untuk lebih giat mendorong komoditi lokal dalam pengembangan lebih baik lagi” Ujar Abdul Wahab.
Direktur merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kurniaman Telaumbanua mengatakan bahwa kegiatan Geographical indication goes to Marketplace merupakan kegiatan unggulan DJKI di tahun 2024, dan Sulawesi Selatan menjadi penutup dari rangkaian kegiatan yang sudah di gelar pada 6 provinsi sebelumnya.
Kurniaman menekankan pentingnya untuk menjaga kualitas produk IG, jangan sampai menurunkan kualitas produk IG hanya untuk memenuhi permintaan pasar.
“Ini adalah salah satu langkah nyata kita bersama untuk memastikan produk IG Indonesia dikenal lebih luas dan memiliki daya saing di pasar nasional maupun internasional” tutup Kurniaman.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Hernadi pada kegiatan ini hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah l, Taufiqurrakhman. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan kepada MPIG Kopi Arabika Bantaeng terutama dalam hal pemasaran produk secara digital.
Hernadi mengatakan bahwa Kopi Arabika Bantaeng merupakan salah satu dari 7 IG terdaftar yang ada di Sulawesi Selatan.
Kepala Kantor Wilayah, Taufiqurrakhman dalam keterangannya menyampaikan bahwa jajaran telah membangun sinergitas dan kolaborasi yang baik dalam meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual di Sulsel.
“Kerjasama yang baik dengan Pemerintah Daerah telah dikakukan dengan baik dengan menggandeng instansi terkait dalam mengakselerasi pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual,” Ungkap Taufiqurrakhman.
“Sulawesi Selatan saat ini memiliki 7 IG terdaftar yaitu Kopi Arabika Toraja, Kopi Arabika Kalosi Enrekang, Beras Pulut Mandoti Enrekang, Lada Luwu Timur, Kopi Arabika Bantaeng, Kopi Arabika Rumbia Jeneponto dan Jeruk Pamelo Pangkep,” Ucap Kakanwil.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari, dari tanggal 6 – 7 November 2024 bertempat di Sentra IKM Pengolahan Kopi Kabupaten Bantaeng menghadirkan para pemangku kepentingan seperti Pemda Kabupaten Bantaeng, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) kopi Arabika Bantaeng, perwakilan dari platform e-commerce Tokopedia | tiktok shop. Dihadiri juga oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muh. Tahir dan tim dari Kanwil.
*Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel*