Coronginfomasinews.com | Tamarunang Somba Opu Gowa, Sulawesi Selatan 11 Agustus 2023 atas nama inisial H Id, berjalan sebulan sudah melakukan PENADAHAN dan menampung timbunan untuk lokasi perumahan atau Real Estate.
Adapun sumber tanah timbunan dari tambang ilegal yang dari kampung Samaya dan Borong Rappo, informas dari sopir yang tidak mau di sebutkan namanya.
Humas LEMBAGA POROS RAKYAT INDONESIA dengan segala pertimbangan Hukum, meminta kepada segenap penegak hukum, terkhusus Polres Gowa, sesegera mungkin mengambil tindakan hukum atas pemilik lahan yang menimbun menadah hasil tambang Ilegal.
kami yakin mereka tidak mengantongi kontrak penimbunan, dan merupakan tindakan menghindari Pendapatan Daerah.
Tindakan menimbun hasil dari tambang ilegal merupakan pelanggaran Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang diatur dalam Pasal 158 ayat (1) huruf f UU Minerba. Pasal tersebut menyebutkan bahwa melaksanakan kegiatan pertambangan tanpa izin atau melakukan penimbunan hasil pertambangan dari kegiatan pertambangan tanpa memiliki izin pertambangan adalah tindakan yang dilarang.
Selain itu, penadahan hasil tambang ilegal juga merupakan tindakan yang melanggar hukum dan bisa dijerat dengan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.
Untuk itu, pemerintah dan aparat penegak hukum harus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penadahan hasil tambang ilegal dan mengambil langkah-langkah preventif agar kejahatan penimbunan hasil tambang ilegal, tidak melupakan kewajibannya untuk pendapatan Daerah, sebaiknya mereka yang mau menimbun lokasi bisnis melakukan pelaporan dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas terkait. Tutup Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia.